KEPGUB
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor SK 100.3.3.1-172 Tahun 2025
Pasal 4
(1) Perubahan
Renja
PD
dilaksanakan
untuk
melakukan penyesuaian berdasarkan Perubahan
RKPD Tahun 2025.
(2) Perubahan Renja PD Tahun 2025 dilaksanakan
untuk :
a. Penyesuaian target kinerja, pagu indikatif, lokasi
dan kelompok sasaran program/kegiatan/sub
kegiatan;
b. Laporan pengendalian terhadap pelaksanaan
Renstra PD tahun berkenaan; dan
c. Menjaga konsistensi target capaian indikator
kinerja Perangkat Daerah, dengan melakukan
penyesuaian nomenklatur sebagaimana tertuang
dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun
2025.
